CV. Surya Buana Mandiri didirikan pada 11 November 1999 berdasarkan Akta Notaris Amiruddin Alie, SH dengan Nomor Akta 9. Perusahaan ini telah banyak berkontribusi dalam menghasilkan produk-produk pariwisata daerah, dengan fokus utama pelayanan pada kabupaten/kota dan provinsi di wilayah Kawasan Timur Indonesia.
Pada 24 Desember 2011, dilakukan perubahan akta melalui Notaris Andi Fitriani, SH, M.Kn dengan Nomor Akta 11. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola dan regulasi kepariwisataan, mengikuti perkembangan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPARNAS).
Selanjutnya, pada 03 Agustus 2021, CV. Surya Buana Mandiri kembali melakukan perubahan akta melalui Notaris Idham Hamja, SH, M.Kn dengan Nomor Akta 01. Perubahan ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi di era industri 4.0, di mana konsep dan model pariwisata semakin menyesuaikan dengan kondisi era digitalisasi.
Saat ini, CV. Surya Buana Mandiri telah terdaftar dengan REG NIB: 2608 2100 30234, sebagai bukti komitmen perusahaan dalam mendukung perkembangan industri pariwisata yang inovatif dan berdaya saing.